A R T I K E L
Membangun Jiwa Kepemimpinan | Terbentuk Penyuluh Perikanan, Terpisah dari Penyuluh Pertanian | DKP Mereformasi Penyuluhan Perikanan
Membangun Jiwa Kepemimpinan
Bakat kepemimpinan itu sebenarnya tidak dilahirkan. Bakat tersebut muncul melalui keterampilan yang terus diasah dan ditumbuhkembangkan. Memang, ada pemimpin yang hanya fasih berbicara. Namun sebelumnya, kalu ia tidak memiliki ilmu, ia tidak sering berlatih, maka bisa jadi kata-katanya terpeleset pada kesalahan.
Seseorang dikatakan memiliki jiwa kepemimpinan, bila kita dapat melihat kematangan pribadi dan karyanya. Ia memiliki visi yang sangat jauh ke depan. Ia mampu menggali dan mensinergikan potensi. Ia juga mampu memotivasi, baik lewat keteladanan, maupun kata-katanya yang arif. Ini semua didapatkan melalui latihan-latihan yang memakan waktu cukup lama.
Untuk tampil menjadi seorang pemimpin, kita perlu mempunyai kesempatan merenungkan dan mempelajari lingkungan sekitar. Langkah awal yang perlu ia lakukan adalah membaca potensi dirinya. Setelah potensi diri dapat terbaca, baru meluaskan pengaruh dengan melihat potensi di luar dirinya. Potensi-potensi, ini, kalau tidak terbaca, suatu saat kelak akan tetap terpendam dan makin tak tergali. Padahal setiap orang di sekitar kita mempunyai pengalaman dan mempunyai masa lalu.
Mereka yang pernah mengalami kegagalan di masa lalu, sesungguhnya merupakan aset yang berharga, karena dengan bercermin dari kegagalan masa lampau, mereka akan lebih berhati-hati berusaha. Artinya, seorang pemimpin itu pada dasarnya adalah orang yang selalu belajar dan terus mengembangkan kemampuannya.
Langkah kedua, dengan menanamkan program “bening hati” pada diri kita. Kebahagiaan hidup dan kesuksesan hidup itu sebenarnya didirikan di atas pondasi kemuliaan akhlak. Semua ini diupayakan melalui pembinaan yang sistematis dan berkesinambungan.
Langkah selanjutnya, yaitu dengan memelihara sistem kondusif saat mengembangkan kedua langkah tadi. Lingkungan sekitar memberi pengaruh yang dominan bagi kita. Teman dan saudara dapat menjadi pendorong, pemberi semangat, memberi masukan dan kritikan saat kita berusaha bangkit dan berusaha menjadi lebih baik.
Akhirnya yang keempat, yang patut benar-benar kita perhatikan sesudah ketiganya terpenuhi, ialah membangun kekuatan diri dengan kekuatan ruhiyah, karena dengan kekuatan ini kita punya sandaran yang teguh, kokoh, dan Maha Kuat, yaitu Allah SWT. Setiap ada kesulitan sekecil apa pun, sebesar apapun, akan ringan kalau dikembalikan pada-Nya. Mudah-mudahan kita akan dibimbing-Nya untuk tahu bagaimana mendayagunakan amanah yang kita tanggung.
Terbentuk Penyuluh Perikanan, Terpisah dari Penyuluh Pertanian
Berdasarkan UU No. 16 tahun 2006 tentang sistem Penyuluhan, kini telah terbentuk Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, yang sebelumnya tergabung dengan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian. Penyelenggaraan penyuluhan sepenuhnya tergantung kebijakan pemerintah Kabupaten/Kota, yang kondisinya berbeda-beda.
Sudah sepatutnya bahwa Sistem Penyuluhan harus bersifat dinamis dan menyesuaikan dengan kondisi lingkungan masing-masing. Apalagi, keberadaan penyuluh kelautan dan perikanan berperan sebagai dinamisator, fasilitator maupun motivator, dan menjadi mitra sejati menjadi sangat diperlukan. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi saat membuka Seminar dan Kongres Penyuluh Perikanan di Jakarta(2/12).
Penyuluh perikanan hingga Agustus 2008 baru tersedia sebanyak 4.205 orang (terdiri dari 2.840 orang penyuluh Pemerintah yakni penyuluh pertanian yang berlatar belakang perikanan, dan 1.365 orang penyuluh honor atau kontrak), sehingga masih dibutuhkan sebanyak 9.440 orang penyuluh perikanan Pemerintah lagi yang harus dipenuhi selama kurun waktu 5 tahun kedepan. Sedangkan terget secara keseluruhan penyuluh perikanan pada tahun 2013 adalah sebanyak 16.030 orang penyuluh perikanan, terdiri dari: 12.280 orang penyuluh perikanan Pemerintah, 2.450 orang penyuluh perikanan swasta, dan 1.300 orang penyuluh perikanan swadaya yang dikukuhkan oleh Bupati/Walikota setempat.
Kebutuhan 12.280 orang penyuluh perikanan Pemerintah pada tahun 2013 (yang angkanya harus dikaji tersebut) didasari pada asumsi bahwa: (1) kemampuan seorang penyuluh perikanan dalam melakukan pembinaan kelompok nelayan atau pembudidaya ikan dapat berjalan secara efektif maksimal terhadap 15 kelompok (@ 25-30 orang). Diasumsikan pula bahwa sekitar 70% di kecamatan di Indonesia yang terdapat banyak aktifitas usaha perikanannya. Apabila setiap kecamatan diperlukan 3 (tiga) orang penyuluh perikanan maka diasumsikan adalah untuk bidang keahlian budidaya, penangkapan dan pengolahan hasil.
Pembangunan di bidang kelautan dan perikanan, salah satu upayanya melakukan kegiatan melalui pengembangan sistem penyuluhan perikanan yang dapat mengakomodasi aspirasi, harapan, dan potensi, serta peran aktif pelaku utama dan pelaku usaha bidang perikanan. Nelayan, pembudidaya ikan dan pengolah ikan yang disebut sebagai pelaku utama serta pelaku usaha, harus membangun usaha yang berdaya saing tinggi.
Undang-Undang no. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, telah mengamanatkan kepada DKP untuk menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan perikanan guna meningkatkan pengembangan SDM di bidang perikanan. Selanjutnya, dalam UU no. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan pasal 34 juga memberi mandat kepada Departemen Kelautan dan Perikanan untuk memfasilitasi terbentuknya organisasi profesi dan kode etik penyuluh perikanan.
Keberadaan penyuluh perikanan yang mandiri dan profesional sangat dibutuhkan dalam membangun potensi masyarakat di bidang perikanan. Penyuluhan Perikanan selama ini menjadi bagian dari Penyuluhan Pertanian yang dalam melaksanakan tugasnya menggunakan prinsip polivalen, sehingga penyelenggaraan penyuluhan belum sesuai dengan harapan. Untuk itu, upaya kearah kemandirian dalam pelaksanaan penyuluhan perikanan dapat dilakukan melalui reformasi sistem penyuluhan perikanan, yaitu dengan melakukan beberapa perubahan, penyesuaian, dan penataan kembali terhadap berbagai aspek dalam sistem penyuluhan perikanan yang sudah berjalan selama ini.
Untuk menciptakan persamaan persepsi dan keterpaduan kegiatan antara pemerintah tingkat Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota hingga di tingkat desa dalam satu sistem penyuluhan perikanan, maka pelaku utama, pelaku usaha, swasta dan para pemangku kepentingan, hadir dalam Seminar Nasional dan Kongres Penyuluh Tahun 2008 acara ini juga dalam rangka. menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/19/M.PAN/ 10/2008 tanggal 20 Oktober 2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.
Seminar dan Kongres ini merupakan ajang untuk merumuskan kebijakan dan strategi penyuluhan perikanan; membangun komitmen penyuluh perikanan sebagai sebagai sebuah profesi yang membanggakan, bertanggungjawab, integritas tinggi, dan profesional; serta menghimpun berbagai aspirasi, tuntutan, dan ide yang muncul dalam pengembangan penyuluhan perikanan. Atas dasar itulah, maka tema yang diusung adalah ”Menggerakan Pembangunan KElautan dan Perikanan Melalui Sistem Penyuluhan Kelautan dan Perikanan yang Inovatif dan Efektif”. Kongres ini juga diharapkan dapat terbentuk organisasi profesi penyuluh perikanan yang profesional dan mandiri, sekaligus mensosialisasikan keberadaan jabatan fungsional penyuluh perikanan. Jadi acara ini merupakan pencanangan lahirnya Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, yang terpisah atau berbeda dengan Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian.
DKP Mereformasi Penyuluh Perikanan
Sebagai salah satu ujung tombak pembangunan, penyuluh perikanan memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya peningkatan perekonomian masyarakat Indonesia khususnya dibidang kelautan dan perikanan. Untuk meningkatkan kapasitas penyuluh perikanan, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPSDMKP) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), dalam hal ini Pusat Pengembangan Penyuluhan (Pusbangluh) menyelenggarakan Diklat Peningkatan Kompetensi Penyuluh Perikanan 2009 di Balai Diklat Aparatur (BDA) Sukamandi.
Diklat yang dilaksanakan 19 hingga 28 Agustus 2009 ini tentunya bertujuan agar penyuluh perikanan sebagai kunci keberhasilan pembangunan nasional benar-benar mampu dan memiliki etos kerja yang produktif, terampil, kreatif, disiplin dan profesional. Melalui diklat para penyuluh perikanan ini juga diarahkan agar mampu memanfaatkan, mengembangkan dan menguasai teknologi yang inovatif.
Kepala BPSDMKP, Sahala Hutabarat dalam sambutannya saat membuka diklat tersebut mengatakan, bahwa implementasi revitalisasi pembangunan di bidang perikanan, pertanian, dan kehutanan memerlukan sumberdaya manusia yang mampu bekerja sesuai dengan kompetensi serta mampu menguasai teknologi sebagai tuntutan perkembangan dinamika masyarakat. Selain itu Kepala BPSDMKP juga meminta kepada para penyuluh agar selalu mengembangkan metode penyuluhan yang sesuai dengan kondisi budaya secara partisipatif dengan memposisikan pelaku utama perikanan sebagai mitra kerja sehingga tercipta kondisi yang saling membutuhkan.
Pelaksanaan diklat ini diikuti peserta yang berasal dari 12 kabupaten/kota di Indonesia. Berdasarkan statistik, jumlah tenaga penyuluh perikanan hingga Pebruari 2009 baru tersedia sebanyak 4.534 orang (terdiri dari 3.570 orang penyuluh Pemerintah yakni mantan penyuluh pertanian yang berlatar belakang perikanan, dan 964 orang penyuluh honor atau tenaga kontrak). Masih dibutuhkan sebanyak 11.496 orang penyuluh perikanan untuk memenuhi target jumlah penyuluh perikanan sebanyak 16.030 orang yang terdiri dari: 12.280 orang penyuluh perikanan Pemerintah, 2.450 orang penyuluh perikanan swasta, dan 1.300 orang penyuluh perikanan swadaya yang dikukuhkan oleh Bupati/Walikota setempat pada 2013 mendatang.
Penyelenggaraan penyuluhan telah didukung oleh Undang-undang No.16/2006 tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP4K). Menurut Soen'an H. Poernomo yang pada tahun 2006 tersebut menjabat sebagai Sekretaris BPSDMKP mengungkapkan bahwa terdapat lima esensi reformasi penyuluhan perikanan dalam undang-undang tersebut. Pertama, sektor perikanan yang semula penyuluhannya tergabung dalam penyuluh pertanian harus terpisah sendiri sebagai penyuluh perikanan. Kedua, kalau sebelumnya penyelenggaraan penyuluhan bersifat top-down dari Pemerintah Pusat, maka dalam UU SP4K tersebut, Pemerintah Pusat dan Propinsi hanya bersifat koordinator, penyelenggaraannya adalah Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ketiga, menginta kondisi sosial, budaya, ekonomi, demografi, dan geografis yang sangat berbeda pada setiap kabupaten/kota, maka organisasi dan penyelenggaraannya secara otonomi diserahkan pada pemerintah setempat. Badan pelaksana penyuluhan dapat bergabung pertanian, perikanan dan kehutanan. Atau ada yang diperlukan unit pelaksana yang dikaitkan dengan dinas teknis terkait, guna efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pembangunan setempat. Keempat, tenaga penyuluh tidak hanya berupa penyuluh pegawai negeri sipil, namun bisa juga berupa "penyuluh" dari tenaga pemasaran perusahaan swasta, serta penyuluh swadaya yang berfungsi penyuluhan sebagaimana "konsultan" pengembangan masyarakat dan teknis sektoral.
Kelima, pelaksanaan penyuluhan di lapangan harus bersifat partisipatif, dialog, demokratis, tidak instruktif atau monolog sebagaimana masa lalu. Dengan demikian maka esensi era reformasi dapat terwujud pula dalam tatanan masyarakat yang kini sangat demokratis.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Dr. Soen'an H. Poernomo, M.Ed, Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi, Departemen Kelautan dan Perikanan, HP. 08161933911
- H O M E -
Copyrigth © 2009
Putra Perikanan Bogor
Spirullina sp.